Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Atas pengeluaran Barang dan Bahan dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pembebasan, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah . (3) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan ketentuan Perusahaan KITE Pembebasan: a. berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat; b. telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operator ); c. merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau d. selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan kategori risiko rendah, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan . (4) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan , dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau b. menyampaikan pemberitahuan penambahan penerima subkontrak kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi Perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operator ) dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau disampaikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU. (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama: a. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (8) Persetujuan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak. (9) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/ atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.