Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean atau tidak dapat memenuhi standar mutu dalam hal dikerjakan di dalam daerah pabean. (3) Atas impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. dilakukan pemeriksaan fisik; b. fasilitas KITE Pembebasan tetap diberikan dalam hal dapat dibuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan c. atas bagian-bagian ( parts ) pengganti atau ditambahkan, serta biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengefjaan, dan pengujian . (4) Ekspor untuk kegiatan subkontrak kepada penenma subkontrak di luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor. (5) Impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. BAB V EKSPOR

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.