PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 17/2025, PMK 177/2022, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->5)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia
dengan ketentuan:
a.
memiliki keahlian tertentu; dan
b.
berlaku selama 4 (em pat) Tahun Pajak yang dihitung sejak
menjadi subjek pajak dalam negeri.
(3)
Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di
Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan di luar Indonesia.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
terhadap WNA yang memanfaatkan P3B antara Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.