(1)
Pendapatan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b merupakan penjualan kotor (
gross sales
) minyak dan/atau gas bumi sebagaimana tertuang dalam
Financial Quarterly Report
(FQR) triwulan IV Wajib Pajak pada tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(2)
Dalam hal penjualan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan mata uang selain mata uang Rupiah, penjualan kotor harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan nilai kurs pajak.
Bagian Kelima
Tata Cara Penetapan NJOP PBB
Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.