(1)
Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi Onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi;
b.
Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi;
c.
Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi;
d.
Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan pengusahaan panas bumi; dan
e.
Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.
(2)
Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan panas bumi.
(3)
Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
b.
Tubuh Bumi Eksploitasi.
(4)
NJOP bumi untuk areal pada Permukaan Bumi Onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;
b.
NJOP bumi untuk Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
NJOP bumi untuk Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
e.
NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis.
(5)
NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Permukaan Bumi
Onshor
e sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
(6)
NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7)
NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b.
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan uap dan/atau listrik dengan Angka Kapitalisasi; atau
c.
NJOP Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8)
NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.