Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendapatan uap dan/atau listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b merupakan hasil perkalian: a. hasil produksi uap dengan harga uap; dan/atau b. hasil produksi listrik dengan harga listrik. (2) Hasil produksi uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil produksi uap yang terjual dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (3) Hasil produksi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil produksi listrik yang terjual dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (4) Harga uap dan harga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Bagian Keenam Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.