(1)
Pendapatan uap dan/atau listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b merupakan hasil perkalian:
a.
hasil produksi uap dengan harga uap; dan/atau
b.
hasil produksi listrik dengan harga listrik.
(2)
Hasil produksi uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil produksi uap yang terjual dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(3)
Hasil produksi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil produksi listrik yang terjual dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
(4)
Harga uap dan harga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Keenam
Tata Cara Penetapan NJOP PBB
Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.