Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi Onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mineral atau batubara atau yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan; b. Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batubara; c. Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang tidak dapat diusahakan penambangan mineral atau batubara, atau yang telah selesai diusahakan penambangan mineral atau batubara; d. Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman penambangan mineral atau batubara; dan e. Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya. (2) Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berupa Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara merupakan areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara. (3) Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau b. Tubuh Bumi Operasi Produksi. (4) NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. NJOP bumi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; b. NJOP bumi untuk Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. NJOP bumi untuk Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan e. NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis. (5) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Permukaan Bumi Onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batubara, Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batubara. (6) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; b. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batubara dengan Angka Kapitalisasi; c. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau d. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah), dalam hal pendapatan bersih mineral atau batubara kurang dari Rp0,00 (nol Rupiah). (8) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.