(1)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya PBB terutang melalui penerbitan:
a.
SPPT; atau
b.
SKP PBB,
dengan menggunakan NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak PBB terutang.
(3)
Penerbitan SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP PBB.
(4)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya PBB terutang sebagai pemenuhan kewajiban Ipeda sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I melalui penerbitan SPPT.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.