Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak. (2) Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak. (3) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani serta dilampiri dokumen pendukung isian SPOP. (4) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk PBB Sektor Perkebunan meliputi: a. dokumen Izin Usaha Perkebunan dan/atau Hak Guna Usaha; dan b. Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan Peta Tahun Tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (5) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk PBB Sektor Perhutanan meliputi: a. dokumen izin dan penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. Rencana Kerja Usaha Tahun Pajak PBB terutang; dan c. Rencana Kerja Tahunan beserta Peta Kerja Tahun Pajak PBB terutang atau tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (6) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi meliputi: a. dokumen kontrak yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama; b. Peta Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; c. Authorization for Expenditure (AFE), dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan IV tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan d. dokumen kontrak atau perjanjian jual beli gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (7) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi meliputi: a. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau dokumen kontrak; b. Peta Wilayah Kerja Panas Bumi; dan c. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun Pajak PBB terutang. (8) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara meliputi: a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Kepala Daerah atau dokumen kontrak atau perjanjian; dan b. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. (9) Dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk PBB Sektor Lainnya meliputi: a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan bidang perhubungan; dan b. dokumen lain yang menjadi dasar pengisian SPOP. (10) Dalam hal terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) belum dapat dilampirkan, SPOP dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak melampirkan pernyataan tertulis yang: a. ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan b. menjelaskan alasan tidak dapat dilampirkannya dokumen dimaksud. (11) Dalam hal SPPT dilakukan upaya hukum sehingga terbit keputusan atau putusan, berupa: a. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; b. Surat Keputusan Pembetulan; c. Surat Keputusan Pengurangan SPPT yang Tidak Benar; d. Surat Keputusan Keberatan; e. Putusan Banding; f. Putusan Gugatan; atau g. Putusan Peninjauan Kembali SPPT dimaksud dilakukan penerbitan kembali sesuai isi keputusan atau putusan. (12) Dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (11), SPPT yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (13) SPPT hasil penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. (14) Dalam hal terdapat permohonan cetak ulang SPPT oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, dilakukan pencetakan ulang atas SPPT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (11). (15) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak serta dilampiri dengan: a. fotokopi SPPT Tahun Pajak sebelumnya; b. fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan c. surat kuasa dari Wajib Pajak, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. (16) Ketentuan mengenai bentuk dan isi SPPT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.