(1)
Penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a kepada Wajib Pajak dapat dilakukan:
a.
secara langsung, dengan diberikan tanda terima penyampaian SPPT;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui saluran elektronik tertentu dengan bukti pengiriman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak merupakan tanggal yang tercantum dalam:
a.
tanda terima penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung;
b.
bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
c.
bukti pengiriman melalui saluran elektronik tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
PBB terutang berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a harus dilunasi oleh Wajib Pajak selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT atau penerbitan SPPT cetak ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (11) atau ayat (14), jatuh tempo pelunasan SPPT dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang diterbitkan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) oleh Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal PBB terutang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP PBB yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai STP PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.