Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak dalam ha! pihak yang dipotong atau dipungut merupakan: a. Wajib Pajak; b. Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau c. orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, dan permohonannya diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat ditemukan, SKPLB diterbitkan atas nama pihak yang dipotong atau dipungut, dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol); b. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan c. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.