⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pengembalian pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, pengembalian pajak atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilak.ukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama Subjek Pajak Luar Negeri yang berkenaan atau orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Subjek Pajak Luar Negeri.
(4)
Dalam hal pengembalian pajak melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia atas nama orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subjek Pajak Luar Negeri menyampaikan surat penunjukan nomor rekening bank di Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.