⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (6->8,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e disebabkan:
a.
kesalahan penerapan P3B;
b.
keterlambatan pemenuhan persyaratan menerapkan P3B setelah terjadi pemungutan; atau
c.
Persetujuan Bersama.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.