Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan belanja subsidi
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang n1engatur
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung pemerintah.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.