Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
(1) Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran
bendahara umum negara menetapkan Direktur Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak
selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan
pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung
pemerintah.
(2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran
memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan surat perintah membayar sesuai
dengan tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat surat permintaan pembayaran atas
realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung pemerintah;
b. membuat surat perintah membayar; dan
c. menyampaikan surat perintah membayar kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk
mendapatkan surat perintah pencairan dana sebagai
pelaksanaan pengeluaran APBN untuk subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.