Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan
ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar intemasional dan
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat
berharga negara di pasar intemasional dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat
Jenderal Pajak selaku unit akuntansi kuasa pengguna
anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und~ganwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -
yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.