(1)
Pemasukan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), ke Pelaku Usaha Pengolahan, berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha pada KEK lain;
c.
TPB;
d.
Kawasan Bebas; dan/atau
e.
TLDDP.
(2)
Pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
a.
penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI; dan
b.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
(3)
Pemasukan Barang ke Pelaku Usaha Pengolahan dari Pelaku Usaha di KEK lain, TPB, dan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang barangnya berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean, diberikan:
1.
fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI; dan
2.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
b.
TLDDP, diberikan pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
(4)
Pemasukan Barang ke Pelaku Usaha Pengolahan dari TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan fasilitas berupa pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
(5)
Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf e.
(6)
Dalam hal ditemukan adanya pemasukan barang ke Pelaku Usaha Pengolahan dilakukan dengan tidak menggunakan dokumen PPKEK, atas pemasukan barang tersebut tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(7)
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a angka 1, termasuk bea masuk
anti dumping
, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.