(1)
Barang dari lokasi Pelaku Usaha Pengolahan, dapat dikeluarkan ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c.
TPB;
d.
Kawasan Bebas; dan/atau
e.
TLDDP.
(2)
Barang yang dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pengolahan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
bahan baku dan/atau sisa bahan baku;
b.
bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong;
c.
pengemas dan alat bantu pengemas;
d.
hasil produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;
e.
barang contoh;
f.
Barang Modal;
g.
peralatan perkantoran;
h.
barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;
i.
sisa dari proses produksi; dan/atau
j.
sisa pengemas dan limbah (
waste
).
(3)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari lokasi Pelaku Usaha Pengolahan ke luar Daerah Pabean, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan perpajakan di bidang ekspor.
(4)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari lokasi Pelaku Usaha Pengolahan ke Pelaku Usaha pada KEK lain, TPB, dan Kawasan Bebas, diberikan fasilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bea masuk, PDRI, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang; dan/atau
b.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2).
(5)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari lokasi Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP dan barangnya berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha Pengolahan wajib melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; atau
b.
TLDDP, Pelaku Usaha Pengolahan wajib melunasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(6)
Dalam hal atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1); atau
b.
bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajaK Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terkait langsung dengan penyerahan yang pada saat impor, pemanfaatan, atau penyerahannya tidak dipungut.
(7)
Dalam hal pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha Pengolahan dikecualikan dari kewajiban melunasi bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
(8)
Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP berupa sisa pengemas dan limbah (
waste
) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, pengeluaran dilakukan tanpa pemberitahuan pabean dan dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.