Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dasar yang digunakan dalam menghitung besarnya bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, atas pengeluaran barang hasil produksi dari lokasi Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP, yakni sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: 1. harga jual pada saat pengeluaran barang hasil produksi dari KEK ke TLDDP; 2. klasifikasi barang menggunakan klasifikasi pada saat barang hasil produksi dikeluarkan dari KEK; dan 3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean KEK didaftarkan; b. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari KEK. (2) Dalam hal barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen) yang dibuktikan dengan surat kandungan lokal dari Administrator KEK, atas pengeluaran hasil produksi dari Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). (3) Penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran hasil produksi dari Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pelaku Usaha Pengolahan memiliki konversi pemakaian bahan baku dan/atau bahan penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan b. pada saat pemasukan ke Pelaku Usaha Pengolahan sudah terjadi transaksi jual beli. (4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk, cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yakni sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: 1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KEK; dan 2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean KEK didaftarkan; b. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan: 1. Nilai Impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KEK; dan 2. tarif pada saat pemberitahuan pabean KEK didaftarkan. (5) Dalam hal pembebanan tarif untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk dengan menggunakan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pengolahan. (6) Konversi pemakaian bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan pengujian secara periodik oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (7) Barang hasil produksi dalam kondisi rusak yang bahan bakunya seluruhnya atau sebagian berasal dari impor, dapat dikeluarkan ke TLDDP dengan melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI dengan dasar perhitungan sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: 1. harga jual pada saat pengeluaran barang dari Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP; 2. klasifikasi barang yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean KEK didaftarkan; dan 3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean KEK didaftarkan; b. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual. (8) Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan hasil produksi yang mengalami kerusakan ataupun· penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan. (9) Pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku yang dalam kondisi baik, asal luar Daerah Pabean dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan industri di TLDDP dilakukan dengan membayar bea masuk dan/atau cukai, dan PDRI. (10) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk dan/atau cukai, dan PDRI atas pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku, dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan industri di TLDDP, sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yakni sebagai berikut: a. bahan baku dan/atau sisa bahan baku tidak dalam kondisi rusak: 1. bea masuk dihitung berdasarkan: a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat bahan baku dan/atau sisa bahan baku dimasukkan ke Pelaku Usaha Pengolahan; dan b) pembebanan pada saat PPKEK didaftarkan; 2. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan 3. PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Pelaku Usaha Pengolahan; dan b. bahan baku dan/atau sisa bahan baku dalam kondisi rusak: 1. bea masuk dihitung berdasarkan: a) harga jual pada saat pengeluaran barang dari Pelaku Usaha Pengolahan ke TLDDP; b) klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Pelaku Usaha Pengolahan; dan c) pembebanan pada saat PPKEK didaftarkan; 2. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan 3. PDRI dihitung berdasarkan harga jual. (11) Penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.