Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 57

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai yang berada atau seharusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang bersangkutan. (2) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab terhadap cukai dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas barang asal TLDDP yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai yang berada atau seharusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK. (3) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai: a. musnah tanpa sengaja; b. diekspor atau diekspor kembali; c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan/atau perpajakan; d. dikeluarkan ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; dan/atau e. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. (4) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat mengajukan permintaan klarifikasi secara sukarela atas hasil pencacahan yang dilakukan sendiri, jika menemukan selisih kurang antara fisik barang yang seharusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK dengan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer ( IT Inventory ). (5) Jika hasil penelitian berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran, Pejabat Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI atas barang yang hilang tanpa dikenakan denda administrasi. (6) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat melakukan Pembayaran Inisiatif atas: a. jumlah ( Voluntary Payment on Quantity ); atau b. nilai transaksi ( Voluntary Payment on Transaction Value ), dengan melakukan pembayaran kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebelum penetapan pejabat bea dan cukai atau belum dilakukan penelitian ulang atau Audit Kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.