Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK wajib:
a.
memasang tanda nama perusahaan sebagai Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK;
b.
menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan SINSW;
c.
mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (
IT inventory
) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
d.
mendayagunakan
Closed Circuit Television
(CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (
realtime
) dan daring (
online
) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
d.
memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC);
e.
melakukan pencacahan (
stock opname
) terhadap barang-barang yang ditimbun di Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK bersama-sama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (
stock opname
) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
f.
menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK secara tertib, sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan, dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis secara elektronik, serta posisinya jika dilakukan pencacahan (
stock opname
);
g.
menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
h.
menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
i.
mengajukan perubahan (
update
) data jika terdapat data yang berubah terkait perizinan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK;
j.
memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
k.
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK jika dilakukan audit oleh.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Paragraf 10
Ketentuan Larangan dan Pembatasan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.