⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Atas Impor Bahan Baku yang telah diberikan Pembebasan berdasarkan keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.