⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bank Indonesia wajib membayar Sisa Surplus Bank
Indonesia Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh
tempo.
(2)
Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank Indonesia
Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan
setelah kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah dalam koordinasi
penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank Indonesia yang akan dilunasi
dari Sisa Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.