⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menetapkan Jatuh tempo selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.