⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
(2)
Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan
dalam hal Wajib Bayar diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran Dividen
pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karena :
a.
Wajib Bayar mengalami kesulitan likuiditas; atau
b.
dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah penetapan Dividen.
(4)
Dalam hal permohonan penetapan jatuh tempo
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak
dan jatuh tempo pembayaran Dividen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).
(5)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
kepada Wajib Bayar.
(6)
Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan
jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data
pendukung secara lengkap dan benar, paling kurang meliputi dokumen sebagai
berikut :
a.
Risalah RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas
Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara bagi Perum;
b.
Laporan Keuangan yang telah diaudit;
c.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun
berjalan; dan
d.
Laporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun
berjalan.
(7)
Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) belum diterima secara lengkap dan benar, Wajib Bayar harus
melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal surat pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(8)
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Dividen dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.