⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau
kekurangan pembayaran Dividen, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang
terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu)
bulan penuh.
(2)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.