⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan Surat Tagihan Pertama.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal
Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang
mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.