⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau
pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian
atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan
pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen
yang terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan
terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran
tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.