⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen
dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia, yaitu :
a.
Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor
502.000000 untuk penerimaan Dividen dalam Rupiah.
b.
Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD Nomor
600.502411 untuk penerimaan Dividen dalam valuta USD.
c.
Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen Nomor
600.502111 untuk penerimaan Dividen dalam valuta Yen.
(2)
Bank Indonesia wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank
Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor
502.000000 di Bank Indonesia.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.