Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia, yaitu : a. Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 untuk penerimaan Dividen dalam Rupiah. b. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD Nomor 600.502411 untuk penerimaan Dividen dalam valuta USD. c. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen Nomor 600.502111 untuk penerimaan Dividen dalam valuta Yen. (2) Bank Indonesia wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 di Bank Indonesia.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.