(1) Untuk dapat memperoleh pengura;ngan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a. merupakan Industri Pionir;
b. merupakan penanaman modal baru;
c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru
minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah);
d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara
utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan
besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak
Penghasilan;
e. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian
atau pemberitahuan mengenai penolakanwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri
Keuangan; dan
f. berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
(2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup:
a. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi
baja) dengan atau tanpa turunannya, yang
terintegrasi;
b. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak
dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang
terintegrasi;
c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam,
atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang
terintegrasi;
d. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa
turunannya, yang terintegrasi;
e. industri kimia dasar organik yang bersumber dari
hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan
dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
f. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa
turunannya, yang terintegrasi;
g. industri pembuatan semi konduktor dan komponen
utama komputer lainnya seperti semikonduktor
wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),
electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD)
yang terintegrasi dengan industri pembuatan
komputer;
h. industri pembuatan komponen utama peralatan
komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight
untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver,
atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi
dengan industri pembuatan telepon seluler
( smartphone);
i. industri pembuatan komponen utama alat
kesehatan yang terintegrasi dengan industri
pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau
elektroterapi;www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
J. industri pembuatan komponen utama mesin industri
seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam
yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
k. industri pembuatan komponen utama mesin seperti
piston, cylinder head, atau cylinder block yang
terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih;
1. industri pembuatan komponen robotik yang
terintegrasi dengan industri :Jembuatan mesin
manufaktur;
m. industri pembuatan komponen utama kapal yang
terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
n. industri pembuatan komponen utama pesawat
terbang seperti engine, propeller, rotor, atau
komponen struktur yang terintegrasi dengan
industri pembuatan pesawat terbang;
o. industri pembuatan komponen utama kereta ap1
seperti engine atau transmisi yang terintegrasi
dengan industri pembuatan kereta api;
p. industri ·mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk
industri mes1n pembangkit listrik tenaga
sampah; atau
q. infrastruktur ekonomi.
(3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari mas1ng
masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri,
selain memenuhi kriteria sebagaima:ia dimaksud pada
ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh
pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian,
telah memenuhi kewajiban perpajakan.
(5) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham,
persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlakuwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -
untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta
perubahan terakhir.
(6) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5)
dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.
(7) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.