Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk dapat memperoleh pengura;ngan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir; b. merupakan penanaman modal baru; c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; e. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakanwww.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan f. berstatus sebagai badan hukum Indonesia. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; b. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; d. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; e. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; f. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; g. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer; h. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler ( smartphone); i. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - J. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin; k. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; 1. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri :Jembuatan mesin manufaktur; m. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal; n. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang; o. industri pembuatan komponen utama kereta ap1 seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api; p. industri ·mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mes1n pembangkit listrik tenaga sampah; atau q. infrastruktur ekonomi. (3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari mas1ng masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaima:ia dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan. (5) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlakuwww.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (6) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. (7) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.