( 1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan
Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai
Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru:
a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran
penanaman modal; atau
b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan
pendaftaran penanaman modal.
(2) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan
dilampiri:
a. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak;
b. fotokopi pendaftaran penanaman modal dan rincian
modal tetap dalam rencana nilai penanaman modal
baru; dan
c. surat keterangan fiskal para pemegang saham.
·(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modalwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 8 -
mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.