( 1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan
industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri
?ionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
memenuhi kriteria sebagaimana d:.maksud dalam Pasal 3
ayat ( 1) huruf b sampai dengan huruf f, dan persyaratan
dalam Pasal 3 ayat (6), serta Wajib Pajak dimaksud
:nenyatakan bahwa industrinya merupakan Industri
Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan
pembahasan antarkementerian.
(2) Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal untuk menenti.:kan kesesuaian bidang
usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang
paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan
Kementerian pembina sektor.
(3) Dalam hal pembahasan antarkeoenterian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan
industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri
Pionir, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
kepada Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.