(1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan
diputuskan oleh Menteri Keuangan dengan
mempertimbangkan usulan pemberian pengurangan
Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3).
(2) Keputusan atas usulan pengurangan Pajak Penghasilan
badan dari Kepala Badan Koordi:iasi Penanaman Modalwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 9 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan secara lengkap clan benar.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan tidak ada, antara lain
karena kekosongan jabatan, berhalangan baik sementara
maupun tetap; keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama
Menteri Keuangan.
(4) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
pengurangan Pajak Penghasilan badan menggunakan
format terca_.ntum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.