Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3). (2) Keputusan atas usulan pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordi:iasi Penanaman Modalwww.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap clan benar. (3) Dalam hal Menteri Keuangan tidak ada, antara lain karena kekosongan jabatan, berhalangan baik sementara maupun tetap; keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. (4) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menggunakan format terca_.ntum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.