(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan
Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi
Komersial.
(2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima
pemberitahuan tertulis dari Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan
Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi
mengenai:
a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial;
b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada
Saat Mulai Berproduksi Komersial; clan
c. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan
Usaha Utama.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 10 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.