Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan
bahwa:
a. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak
pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari
batas minimal rencana penanaman modal baru yang
menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3);
b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak
pada Saat Mulai Berproduksi Komersial lebih dari atau
sama dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah) ; dan
c. terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana
Kegiatan Usaha Utama,
jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana tercantum dalam keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) disesuaikan dengan jangka
waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang
seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.