Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan bahwa: a. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) ; dan c. terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) disesuaikan dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.