TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap
Inward Manifest
yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, dalam hal:
a.
terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/ atau peti kemas;
b.
terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah;
c.
terdapat kesalahan nama
consignee
dan/atau
notify party;
d.
diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat:
1)
pos
Inward Manifest
yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari
Inward Manifest
yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang sama;
2)
nama dan alamat
shipper/supplier
,
consignee, notify address/notify party,
dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan/atau
3)
telah diterbitkan revisi
Bill of Lading/Airway Bill
.
e.
terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos
Inward Manifest.
(2)
Perbaikan terhadap
Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3)
Perbaikan terhadap
Inward Manifest
yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4)
Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos
Inward Manifest
yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap
Inward Manifest
yang telah mendapatkan nomor pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(5)
Pihak yang mengajukan perbaikan
Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari pengajuan perbaikan tersebut.
(6)
Tata cara perbaikan
Inward Manifest
sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kedua
Keberangkatan Sarana Pengangkut
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.