Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/ atau peti kemas; b. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah; c. terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party; d. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran yang sama; 2) nama dan alamat shipper/supplier , consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan/atau 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill . e. terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos Inward Manifest. (2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. (3) Perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. (5) Pihak yang mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari pengajuan perbaikan tersebut. (6) Tata cara perbaikan Inward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. Bagian Kedua Keberangkatan Sarana Pengangkut

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.