Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju: a. ke luar Daerah Pabean; b. ke Kawasan Bebas lain; atau c. ke dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum keberangkatan sarana pengangkut. (3) Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengangkut barang, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (5) Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal: a. sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atau b. sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. (6) Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana, ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.