TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Perbaikan terhadap
Outward Manifest
yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan oleh pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2)
Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan
Outward Manifest
dalam hal terdapat data
Outward Manifest
yang harus dilakukan perbaikan.
(3)
Perbaikan
Outward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
penambahan pos
Outward Manifest
, dalam hal data
Outward Manifest
yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan;
b.
pengurangan pos
Outward Manifest
, dalam hal data
Outward Manifest
yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut;
c.
pemecahan pos
Outward Manifest,
dalam hal pos-pos manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan party barang konsolidasi; dan/ atau
d.
perubahan data
Outward Manifest
, dalam hal terdapat data
Outward Manifest
yang perlu dilakukan perubahan.
(4)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Outward Manifest
didaftarkan di Kantor Pabean.
(5)
Untuk kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Tata cara perbaikan
Outward Manifest
sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Ketiga
Penyerahan Pemberitahuan Pabean, Penutupan Pos Manifes, dan
Pembatalan Pemberitahuan Pabean
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.