Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan oleh pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan Outward Manifest dalam hal terdapat data Outward Manifest yang harus dilakukan perbaikan. (3) Perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penambahan pos Outward Manifest , dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan; b. pengurangan pos Outward Manifest , dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut; c. pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan party barang konsolidasi; dan/ atau d. perubahan data Outward Manifest , dalam hal terdapat data Outward Manifest yang perlu dilakukan perubahan. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Outward Manifest didaftarkan di Kantor Pabean. (5) Untuk kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tata cara perbaikan Outward Manifest sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. Bagian Ketiga Penyerahan Pemberitahuan Pabean, Penutupan Pos Manifes, dan Pembatalan Pemberitahuan Pabean

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.