TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan :
a.
melalui sistem PDE Kepabeanan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
b.
melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau
c.
tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.