Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan : a. melalui sistem PDE Kepabeanan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan; b. melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau c. tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.