Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penyampaian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 untuk tujuan: a. Luar Daerah Pabean, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dan paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean. 2) atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut dapat disampaikan oleh pengusaha sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 3) atas pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan secara periodik paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman barang dari Kawasan Bebas pada alat ukur yang ditetapkan di Kawasan Bebas. b. Tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas lain, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.