Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Klasifikasi dan pembebanan untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan ke Kawasan Bebas berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). (2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan yang mengatur mengenai klasifikasi dan pembebanan yang berbeda dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), berlaku ketentuan perubahan dimaksud. (3) Ketentuan mengenai klasifikasi dan pembebanan berlaku pada saat Pemberitahuan Pabean mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Bagian Ketiga Dasar Penghitungan Pungutan Negara

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.