TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Klasifikasi dan pembebanan untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan ke Kawasan Bebas berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2)
Dalam hal terjadi perubahan ketentuan yang mengatur mengenai klasifikasi dan pembebanan yang berbeda dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), berlaku ketentuan perubahan dimaksud.
(3)
Ketentuan mengenai klasifikasi dan pembebanan berlaku pada saat Pemberitahuan Pabean mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Bagian Ketiga
Dasar Penghitungan Pungutan Negara
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.