Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal barang asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan tarif barang asal luar Daerah Pabean dengan pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas; b. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai; dan c. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk. (2) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, PPN dihitung berdasarkan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB VII PEMBAYARAN BEA MASUK, PPN, PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, DAN/ATAU CUKAI, SERTA SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.