TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22, bea keluar, dan/atau cukai, serta sanksi administrasi berupa denda atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran.
(2)
Pembayaran PPN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.