TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(2)
Penyelenggara SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.