TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pihak Lain;
b.
identitas Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri;
c.
identitas Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa berupa:
1.
nama;
2.
alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik; dan
nomor rekening atau nomor telepon dalam hal tidak terdapat nomor rekening;
d.
tanggal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
e.
Nomor Referensi; dan
f.
dasar pengenaan pajak dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3)
Penyebutan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan:
a.
secara terpisah dari dasar pengenaan pajak; atau
b.
sebagai bagian dari nilai pembayaran.
(4)
Dokumen pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
bill statement
dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
(6)
Nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang:
a.
alamat pos elektronik atau nomor telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.