Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dialokasikan pada DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN. (2) Dalam rangka pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri selaku PA BUN menetapkan: a. Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN; dan b. pejabat pimpinan unit pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN. (3) Tata cara perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.