TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dialokasikan pada DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(2)
Dalam rangka pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri selaku PA BUN menetapkan:
a.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN; dan
b.
pejabat pimpinan unit pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(3)
Tata cara perencanaan anggaran untuk pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.