(1)
Wajib Bayar melakukan penyetoran
seluruh kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen
ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
(2)
Dalam melakukan penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar menyampaikan data
secara lengkap dan benar pada formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
atau formulir surat setoran elektronik yang diberlakukan dalam
rangka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Wajib Bayar bertanggung jawab atas
kelengkapan dan kebenaran data yang dicantumkan dalam formulir surat
setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pembayaran setoran kewajiban Dividen
dan/atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal penyetoran.
(5)
Tata cara penyetoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai Modul Penerimaan Negara.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.