Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Bayar melakukan penyetoran seluruh kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (2) Dalam melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar menyampaikan data secara lengkap dan benar pada formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau formulir surat setoran elektronik yang diberlakukan dalam rangka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data yang dicantumkan dalam formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran setoran kewajiban Dividen dan/atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelunasan kewajiban sesuai tanggal penyetoran. (5) Tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Modul Penerimaan Negara.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.