(1)
Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat
melakukan pembayaran seluruh kewajiban Dividen pada saat jatuh tempo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Wajib
Bayar menyampaikan permohonan penetapan jatuh tempo.
(2)
Permohonan penetapan jatuh tempo
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan menetapkan jatuh tempo pembayaran atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.