Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh kewajiban Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Bayar menyampaikan permohonan penetapan jatuh tempo. (2) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan jatuh tempo pembayaran atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.