(1)
Permohonan penetapan jatuh tempo
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan
oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas.
(2)
Kesulitan arus kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi ketidakmampuan kas
perusahaan memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan.
(3)
Ketidakmampuan kas perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain disebabkan oleh
dampak inflasi, regulasi, dan penugasan pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.