Penetapan jatuh tempo pembayaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pembayaran Dividen paling sedikit
sebesar 25%, pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) dan ayat (3);
b.
Sisa kewajiban Dividen dapat dibayar
secara merata setiap bulan paling lambat bulan Nopember Tahun
Anggaran berjalan; dan
c.
Sisa kewajiban pembayaran Dividen
sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan berdasarkan proyeksi arus kas Wajib Bayar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.