Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran Dividen paling sedikit sebesar 25%, pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); b. Sisa kewajiban Dividen dapat dibayar secara merata setiap bulan paling lambat bulan Nopember Tahun Anggaran berjalan; dan c. Sisa kewajiban pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan berdasarkan proyeksi arus kas Wajib Bayar.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.